The distinction between human rights and humanitarian affairs. Legally and traditionally speaking, human rights pertains to fundamental personal rights in peace, and humanitarian affairs pertains to protecting and assisting victims of war and other victims in exceptional situations (David P. Forsythe, 2016:ix)
Hak Asasi Manusia berbicara tentang hak dasar yang given dalam diri setiap individu misalnya ekonomi, politik, sosial, budaya dll.
Hukum Humaniter meliputi Hukum Jenewa yang mengatur tentang terlindungan terhadap korban peperangan dan hukum Den Haag yaitu mengatur tentang batasan dalam perang misalnya alat yang digunakan dan mekanisme perang itu sendiri. Hukum HAM sendiri eksis pada saat keadaan damai misalnya setiap individu harus terlindungi dari abuse of power Pemerintah.
Hukum HAM berlaku pada saat keadaan damai sedangkan hukum Humaniter berlaku dalam keadaan perang. meskipun demikian, kaidah dasar HAM tetap harus ada saat keadaan perang.
Universal Declaration of Human Rights 1948 tidak menyinggung tentang HAM dalam keadaan perang. konvensi Jenewa tidak menyinggung HAM
No comments:
Post a Comment