Sunday, June 21, 2020

IMPLEMENTASI DIPLOMASI DIGITAL INDONESIA SELAMA ERA REFORMASI


A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi satu dekade terakhir sangat masif bahkan perkembangan teknologi tidak membutuhkan hitungan tahun untuk menciptakan teknologi baru, perkembangan teknologi hanya membutuhkan waktu hitungan bulan untuk menciptakan teknologi yang lebih baik dari teknologi sebelumnya. Perkembangan tersebut sangat berpengaruh terhadap semua bidang kehidupan termasuk bidang ketatanegaraan. Beberapa kebijakan negara dipengaruhi langsung oleh perkembangan teknologi informasi. Dinamika yang lazim terjadi dalam proses pengambilan kebijakan pada tataran negara karena jika tetap terpaku pada konsep lama, maka negara akan tertinggal dari negara lain.

Kebijakan Luar Negeri juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan teknologi informasi bahkan perkembangan teknologi informasi sangat mendominasi metode pelaksanaan kebijakan luar negeri suatu negara. tidak bisa dipungkiri bahwa proses interaksi antar negara semakin mudah dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan berpengaruh juga pada efektivitas dan efisiensi suatu negara dalam menjalankan kebijakannya, namun di samping kemudahan dan manfaat yang dirasakan oleh negara, perkembangan teknologi informasi juga menyisakan sisi negatif yang sangat krusial jika negara tidak prudent dalam menyikapi fenomena ini. Kebocoran dokumen yang confidential (cyber security) suatu negara menjadi momok menakutkan akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi karena jika hal tersebut terjadi, kemungkinan terburuk sebuah negara akan ambruk. 

Kemajuan teknologi informasi juga sangat berdampak pada proses Diplomasi dalam hubungan antar negara. pada masa perang dunia dan perang dingin di mana perspektif Realisme yang mendominasi, proses Diplomasi dijalankan oleh aktor state dengan jalur first-track Diplomacy yaitu proses diplomasi antar negara dan berlangsung sangat rahasia. Jalur diplomasi tersebut dianggap sebagai diplomasi tradisional atau diplomasi resmi, namun pada masa sekarang, meskipun jalur Diplomasi tersebut dijalankan namun terdapat berbagai macam varian dalam proses Diplomasi termasuk yang dikenal dengan Diplomasi Digital. Sebuah terminologi Diplomasi yang mencuat karena pengaruh dari perkembangan teknologi dan informasi.

Indonesia sebagai negara dengan populasi ke-4 di dunia dan menduduki peringkat kelima dengan pengguna internet sebesar 143,26 per maret 2019 (katadata.co.id: 2019) otomatis tidak lepas dari aktivitas Diplomasi Digital meskipun harus diakui bahwa perhatian Indonesia terhadap Diplomasi Digital masih sangat minim bahkan belum menemukan formula yang tepat dalam menjalankan jenis diplomasi ini yang menjadikan teknologi sebagai alat untuk menjalankan diplomasi dalam mencapai kepentingan negara.

B. Implementasi Diplomasi Digital Indonesia di Era Reformasi
Konsep Diplomasi digital muncul seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin masif. Diplomasi digital adalah anak kandung dari perkembangan penggunaan internet yang semakin marak. Diplomasi digital dapat didefinisikan sebagai “The use of the Web and associated ICTs including social media tools to solve foreign policy problems” (Huxley, 2014; Jones, Irani, Sivarajah, & Love, 2017; Sivarajah, Irani, & Weerakkody, 2015). Diplomasi digital sangat erat kaitannya dengan Diplomasi publik bahkan jika ditarik garis persinggungan bahwa Diplomasi publik berjalanan melalui wadah Diplomasi digital dalam artian bahwa keterlibatan Publik dalam proses diplomasi diwadahi oleh perangkat teknologi internet misalnya melalui platform media sosial.
menurut Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno L.P. Marsudi dalam Regional Conference on Digital Diplomacy memaparkan empat manfaat Diplomasi Digital yaitu:
a) Diplomasi digital dapat digunakan untuk menyebarkan pesan perdamaian
b) Sebagai alat untuk penguatan kerja sama ekonomi
c) Sebagai alat untuk melindungi warga negara
d) Sebagai alat untuk memajukan pembangunan.

Sejarah implementasi Diplomasi digital di Indonesia masih sangat singkat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan Diplomasi digital terlambat berkembang di Indonesia misalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa pada masa Orde Baru, akses informasi dikekang oleh Pemerintah pada saat itu sehingga masyarakat tidak memiliki cukup informasi dalam berbagai bidang termasuk informasi mengenai tata kelola negara dan proses kebijakan luar negeri Indonesia yang memuat di dalamnya proses Diplomasi, selain pembatasan akses informasi oleh Pemerintah, keterbatasan informasi yang didapatkan oleh masyarakat juga disebabkan karena pada zaman Orde Baru, perkembangan teknologi dan informasi belum massif seperti sekarang.

Runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 menandai dimulainya era Reformasi yang berarti bahwa keterbukaan informasi semakin tak terbatas dan masyarakat bebas mengakses informasi seluas-luasnya. Peralihan dari Orde Baru ke era Reformasi juga diikuti oleh perkembangan teknologi informasi yang mulai menemukan momentumnya, meskipun demikian di awal era Reformasi, Indonesia sama sekali belum menaruh perhatian pada dinamika perkembangan teknologi informasi. Selain karena perangkatnya yang belum memadai, Pemerintah juga terbebani dengan banyaknya pekerjaan domestik yang berhubungan dengan masalah sosial yang merupakan warisan masalah dari Orde Baru. hal ini menandai bahwa penerapan Diplomasi digital Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan negara lain, bahkan Amerika Serikat sejak tahun 2002 sudah membangun sebuah konsep tentang Diplomasi digital dengan membentuk unit kerja di Kemenlu AS yang menangani E-Diplomacy secara khusus.

Kesadaran akan pentingnya Diplomasi digital secara serius baru dimulai tahun 2017 ketika Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi merilis Digital Command Center (DCC) untuk mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Diplomasi digital (Kemlu RI, 2017 as cited in Ludiro Madu, 2018). Setelah DCC rilis, Indonesia mulai proaktif dalam menentukan pola penerapan Diplomasi digital yang ideal, hal ini terlihat dari rangkaian upaya dalam menemukan pola Diplomasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri seperti International Seminar on Digital Diplomacy: Beyond Social Media kemudian diikuti pelaksanaan Conference Regional on Digital Diplomacy yang diadakan pada September 2019, setelah itu, serangkaian kerjasama dengan negara tetangga antara lain dengan Australia, kerjasama dalam mengembangkan kerjasama Diplomasi digital yang mencakup peningkatan sumber daya alam.  

Belum adanya regulasi tentang Diplomasi digital bukan halangan bagi Kementerian Luar Negeri untuk membuat terobosan terkait Diplomasi digital seperti merilis aplikasi untuk pendataan terintergrasi bagi diaspora di luar negeri, aplikasi yang dinamakan Safe Travel dan Portal Peduli WNI tersebut bisa diklasifikasikan sebagai bagian dari Diplomasi digital. Meskipun pada kenyataan di lapangan bahwa pelaku Diplomasi Indonesia sudah menjalankan varian Diplomasi digital namun belum terkonsep dengan baik. Kementerian Luar Negeri sebagai representasi Pemerintah Indonesia pada bidang hubungan internasional dalam menjalankan Diplomasi Indonesia belum pakem dalam hal teknis misalnya penggunaan platform media sosial seperti twitter dan facebook. belum ada keseragaman akun yang digunakan termasuk nama akun, bahasa apa yang dipakai dalam menyebarkan informasi, apakah bahasa asing atau bahasa lokal, dan beberapa hal teknis lainnya yang sama sekali belum diatur sehingga tidak mengherankan jika Diplomasi digital Indonesia sama sekali belum memiliki dampak yang signifikan dalam mencapai tujuan diplomatik.

Penggunaan Diplomasi digital masa pemerintahan Joko Widodo sudah mendapat perhatian yang lebih meskipun masih terdapat pedebatan tentang Diplomasi itu sendiri misalnya terkait tujuan Diplomasi digital yang hanya befungsi untuk menyebarluaskan informasi, membentuk opini citra pemerintah dan melakukan counter isu. Diplomasi digital bagi Indonesia masih dianggap fokus pada dampak pelaksanaan Diplomasi digital terhadap domestik. Bukan hal yang mengherankan jika anggapan tersebut mencuat ke permukaan karena pada kenyataannya pilihan bahasa yang sering digunakan platform media sosial Pemerintah Indonesia termasuk juga akun Presiden Joko Widodo, baik twitter, facebook maupun youtube, lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia. 

Pemerintah Indonesia sudah dalam jalur yang tepat untuk mendorong terwujudnya implementasi Diplomasi digital yang lebih komprehensif dalam berbagai hal, dengan berbagai upaya melalui konferensi maupun pertemuan resmi yang membahas terkait Diplomasi digital. Proses Diplomasi digital yang sudah dijalankan harus dilakukan evaluasi terkait banyak hal misalnya metode pelaksanaannya dan batasan-batasannya namun yang paling mendesak adalah evaluasi terhadap capaian-capaian atas pelaksanaan Diplomasi digital yang sudah diimplementasikan sebagai bahan perbaikan ke depan untuk penerapan yang lebih sempurna.

Diplomasi digital pada masa pandemi Covid 19 sebenarnya menemukan momentum yang tepat karena adanya himbauan untuk mengurangi interaksi fisik. Kondisi saat ini memaksa pemerintah Indonesia untuk segera mengimplementasikan Diplomasi digital secara total karena kondisi mengharuskan hal tersebut bahkan untuk pertemuan-pertemuan penting diadakan secara virtual. Di awal pandemi, Pemerintah Indonesia secara masif  menjadikan platform berbagai macam media sosial untuk mengetahui perkembangan lebih jauh tentang wabah ini dan sejatinya. Kondisi sekarang menjadi faktor tambahan bagi Pemerintah Indonesia untuk segera mengimplemetasikan Diplomasi digital.

C. Kesimpulan
Pilihan pemerintah untuk menempuh proses Diplomasi digital sebagai bagian integral dari proses Diplomasi lainnya adalah sebuah keniscayaan di tengah perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Meskipun menjadi varian dari proses Diplomasi yang efisien dan efektif, namun pemerintah harus membuat sebuah rumusan khusus tentang model Diplomasi digital mengingat tantangan yang sangat besar pada jenis Diplomasi ini. Rumusan Diplomasi digital harus memuat secara komprehensif mulai dari prosesnya, batasan, instrumen sampai pada langkah-langkah dalam mengantisipasi kelemahan dari proses Diplomasi ini termasuk Cyber Security yang sangat mengkhawatirkan dalam perkembangan teknologi yang tidak terkendali.

Pemerintah harus menyiapkan regulasi mengenai Diplomasi digital karena semua pihak memiliki akses untuk terlibat di dalam proses Diplomasi digital. Konsensus nasional atau Undang-undang tentang Diplomasi digital dimaksudkan untuk mengarahkan proses Diplomasi ini sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam rangka mencapai kepentingan nasional dan menghindari hal-hal yang merupakan dampak negatif dari perkembangan jenis Diplomasi ini.

Proses Diplomasi digital yang sudah berjalan secara parsial harus segera diatur dengan baik dalam sebuah regulasi yang mencakup semua mulai dari hal teknis bahkan sampai pada langkah-langkah pencegahan dampak buruk dari Diplomasi digital. Serangkaian upaya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dalam mengadakan berbagai macam konferensi dan kerjasama dengan negara lain dalam upaya menemukan formula baku terkait pelaksanaan Diplomasi digital menjadi kemajuan tersendiri bagi Indonesia yang sudah ketinggalan sangat jauh dari negara lain yang sudah lebih dulu menjadikan Diplomasi digital sebagai perhatian utama dalam mencapai kepentingan nasional. meskipun sedikit terlambat namun Indonesia harus segera menemukan formulasi atas penerapan Diplomasi digital dalam menjawab perkembangan teknologi dan informasi yang semakin tidak bisa diprediksi.

21 6 20

No comments:

Post a Comment

Revolusi Harapan

Erich Fromm menulis buku ini dengan intensi untuk menemukan solusi atas keadaan Amerika Serikat sekitar tahun 1968.  Solusi yang dia maksudk...